Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Bandingkan dengan Negara-negara ASEAN Lain Indonesia Paling Pendek

Aong - Selasa, 16 Mei 2023 | 17:00 WIB
FB Abdul Fatih
Masa berlaku SIM digugat di Indonesia paling pendek

MOTOR Plus-online .com - Ramai dibicarakan masa berlaku SIM diminta diperpanjang atau selamanya.

Masa berlaku SIM 5 tahun digugat bandingkan dengan negara-negara ASEAN lain Indonesia palaing pendek dari lainnya.

Seperti diketahui Arifin Purwanto seorang advokat yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin menyebut berdasarkn kajian, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak berdasar hukum dan tak memiliki tolok ukur jelas.

Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Lantas, berapa masa berlaku SIM di negara-negera ASEAN lainnya.

Singapura

Dikutip dari Guide Me Singapore,  SIM di Singapura untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang

Kecuali warga negara asing, SIM Singapura hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Baca Juga: Pro Kontra Nopol dan STNK Motor Berlaku Seumur Hidup, Advokat: Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular