MOTOR Plus-online .com - Ramai dibicarakan masa berlaku SIM diminta diperpanjang atau selamanya.
Masa berlaku SIM 5 tahun digugat bandingkan dengan negara-negara ASEAN lain Indonesia palaing pendek dari lainnya.
Seperti diketahui Arifin Purwanto seorang advokat yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arifin menyebut berdasarkn kajian, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak berdasar hukum dan tak memiliki tolok ukur jelas.
Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Lantas, berapa masa berlaku SIM di negara-negera ASEAN lainnya.
Singapura
Dikutip dari Guide Me Singapore, SIM di Singapura untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang
Kecuali warga negara asing, SIM Singapura hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR