MOTOR Plus-online.com - Ternyata banyak yang kaget, tilang manual diberlakukan lagi di beberapa titik, incar 12 pelanggaran ini di jalan raya.
Kabar penting buat bikers untuk tetap taat berlaku lintas, di beberapa daerah lagi ada tilang manual.
Salah satunya yang digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Meskipun tilang manual diberlakukan, namun enggak menghilangkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Satu titik di antaranya berada di Jaan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Dengan adanya tilang manual, banyak masyarakat yang belum tahu penerapannya di hari pertama pada Senin (15/5/2023).
Seperti yang disampaikan Kanit Tuljawali Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari.
"Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway
Bukan tanpa alasan, sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.
Tilang tersebut dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
Menurutnya, tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang tidak terpasang tilang elektronik.
"Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," sambung Bari.
Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.
Setidaknya, ada 12 jenis pelanggaran berlalulintas yang jadi sasaran tilang manual.
"Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 kategori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan," tutur Bari.
Ke-12 pelanggaran itu antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bermotor over load dan over dimension, tidak ada RNKB atau NRKB Palsu.
"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas. Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak empat hari kemarin," papar Bari.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR