MOTOR Plus-online.com - Kata siapa motor nunggak pajak sampai 7 tahun jadi bodong, polisi ungkap faktanya.
Tapi kalau pajak motor mati harus segera dibayarkan.
Hal ini untuk menghindari data STNK motor dihapus dan jadi bodong.
Apalagi saat ini masih digelar program pemutihan pajak motor 2023.
Tercatat masih ada 6 daerah yang mengadakan ampunan pajak kendaraan dan diskon besar-besaran.
Rencananya kepolisian akan menghapus data STNK (regident) kendaraan yang menunggak pajak sampai 7 tahun.
Selama lima tahun pajak motor dibiarkan mati ditambah dua tahun kemudian tidak juga bayar pajak, data STNK dihapus.
Motor yang data STNK sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi kembali.
Baca Juga: Bikin Girang Pemotor Dapat Untung Ikut Pemutihan Pajak Motor, Kapan Pemutihan Pertamakali Diadakan?
Ini artinya motor menjadi ilegal alias bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Tahun 2023 ini, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dengan menghapus data STNK jika belum juga membayar pajak.
Selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku pelat nomor lima tahunan habis, siap-siap motor jadi bodong.
Tapi setelah menunggak pajak selama tujuh tahun, pemotor masih bisa bernapas lega.
Pasalnya polisi masih akan memberikan kelonggaran.
Kelonggaran bagi penunggak pajak motor berupa diberikannya kesempatan kepada pemilik motor untuk melunasi tunggakannya.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa polisi masih akan memberikan dispensasi waktu sampai enam bulan ke depan sebelum data STNK motor dihapus.
Penunggak pajak kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dengan jangka waktu yang berbeda-beda.
Jika setelah tiga kali Surat Peringatan yang dikirim diabaikan, maka data kendaraan akan dihapus.
Motor yang data STNK sudah dihapus jadi bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Aturan mengenai penghapusan data identifikasi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2.
Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Data STNK motor yang sudah dihapus juga tidak bisa diregistrasi kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR