Baru Tahu Begini Cara dan Biaya Pembuatan Buat Para Pemotor Difabel yang Mau Bikin SIM D

Uje - Rabu, 17 Mei 2023 | 14:29
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable

Untuk para pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detailnya:

- Permohonan tertulis

- Bisa membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara

- Batas usia minimal 17 tahun

- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus ujian teori dan praktik

Adapun untuk biaya pembuatannya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp 50.000.

Lalu untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER