- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
- Batas usia minimal 17 tahun
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Adapun untuk biaya pembuatannya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp 50.000.
Lalu untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.
Cukup mudah dan murah kan untuk membuat SIM D bagi para pemotor difabel.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR