MOTOR Plus-online.com Masyarakat difabel yang tetap ingin menggunakan motor saat beraktivitas wajib memiliki sim khusus yakni SIM D.
Tapi masih banyak yang belum tahu cara membuat SIM D bagi masyarakat difabel.
Untuk masyarakat difabel ada dua SIM khusus yang bisa dimiliki, yaitu SIM D dan D I.
SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor, sementara D I untuk pengemudi mobil.
Sebelum membuat SIM D, pemilik bisa melakukan modifikasi sesuai standar yang ditetapkan dengan kebutuhan masing-masing.
Seperti membuat roda tambahan menjadi tiga bisa dilakukan para pemotor difabel.
Baca Juga: Langsung Bungkus Motor Murah Honda PCX Harga Cuma Rp 13 Juta, Kondisi Masih Mulus
Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi
Untuk para pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detailnya:
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
- Batas usia minimal 17 tahun
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Adapun untuk biaya pembuatannya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp 50.000.
Lalu untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.
Cukup mudah dan murah kan untuk membuat SIM D bagi para pemotor difabel.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR