Tilang manual dengan sistem hunting ini salah satunya dilakukan di Jalan RE Martadinata dan Jl Raya Fatahilah, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5/2023).
Warman menyebut untuk waktu pelaksanaan sistem hunting itu tentatif dengan melihat jam-jam tertentu saat jam padat lalu lintas.
“Sistem hunting dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Metro Bekasi menggunakan Kawasaki KLX mengitari jalan raya, dan menindak unsur pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara," ujar Ipda Warman.
Banyak pelanggaran yang masih banyak ditemukan secara kasat mata saat proses tilang manual tersebut.
Seperti tidak menggunakan Helm, Spion, tidak ada pelat nomor dan lawan arus.
Setelah ditindak, oleh personel, para pelanggar kemudian diberikan surat tilang berwarna biru yang perlu dibayarkan melalui Bank BRI.
Ia pun memberi imbauan agar masyarakat khususnya Kabupaten Bekasi untuk selalu taat berlalu lintas.
Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi
"Saya meminta agar masyarakat untuk tetap taat berlalu lintas dimana pun berada karena kecelakaan bermula dari adanya sebuah pelanggaran," jelasnya ramah.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR