MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu ramai seorang advokat menggugat masa berlaku SIM dan pelat nomor (nopol).
Advokat bernama Arifin Purwanto ini akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Arifin ini bertujuan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
Karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait gugatan masa berlaku SIM dan nopol, polisi langsung kasih jawaban menohok.
Masa berlaku SIM termasuk pelat nomor hanya 5 tahun dan harus diperpanjang saat waktunya habis.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus angkat bicara soal gugatan Arifin Purwanto soal masa berlaku SIM dan pengesahan STNK kendaraan.
Jawaban tegas dari Yusri Yunus untuk meluruskan pemahaman seputar masa berlaku SIM termasuk pengesahan STNK.
Yusri mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sekali itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2023).
Selanjutnya, untuk persyaratan psikologis, Yusri mengatakan tujuannya untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Dengan dasar persyaratan dalam aturan itu, Yusri menyebut jika masa perpanjangan SIM harus dilakukan selama lima tahun sekali.
Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.
"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujarnya.
Baca Juga: Baru Tahu Alasan SIM Gak Bisa Berlaku Seumur Hidup Macam KTP, Yuk Kepoin!
Yusri lantas mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.
Padahal, bukan tidak mungkin terjadi perubahan pada fisik dan psikologis manusia yang nantinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," tuturnya.
"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu gak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya," tutupnya.
Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.
Baca Juga: SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis
Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIM Berlaku Seumur Hidup? Korlantas Polri Angkat Bicara Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR