MOTOR Plus-online.com Para pemotor wajib tahu jika kepolisian sudah kembali memberlakukan tilang manual kembali.
Saat pemotor melanggar aturan lalu lintas maka polisi akan langsung memberikan surat tilang kepada pemotor dengan diberlakukannya tilang manual ini.
Surat tilang umumnya akan memiliki jadwal sidang yang harus dipatuhi pengendara untuk membayar denda tilang.
Lalu bagaimana jika surat tilang hilang sebelum sidang?
Seperti dikutip dari Gridoto.com Tentu para pemotor tidak boleh panik dan segera menuju polsek atau polres terdekat.
Tujuannya adalah untuk mengurus surat kehilangan surat tilang usai kena tilang manual.
"Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat," kata Ipda Warman. SH, Kasubnit Turjagwali Satlantas Polres Metro Bekasi.
Saat membuat surat kehilangan jelaskan juga kronologi singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut dengan menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya surat tilang tersebut.
Surat kehilangan ini untuk digunakan sebagai kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.
Baca Juga: Motor Listrik Volta 401 Kena Subsidi Pemerintah, Kini Harganya Tidak Sampai Rp 10 Juta
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Raya E Rilis Di PEVS 2023, Jarak Tempuh 40 Km Satu Baterai
Tapi karena surat tilang bisa berfungsi sebagai SIM atau STNK pengganti untuk sementara waktu maka sebisa mungkin surat tilang jangan sampai hilang atau melewati batas waktu pengambilan.
Jika terlewat, maka kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Satlantas dan Samsat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK ketika melakukan perpanjangan.
Pemblokiran baru bisa dibuka setelah para pelanggar memenuhi tanggungan karena pemilik karena tidak mengambil SIM ataupun STNK di Kejaksaan.
"Maka dari itu, paling baik adalah segera selesaikan pembayaran tilang sesegera mungkin," wantinya.
"Jangan menunda hingga berbulan-bulan, karena bisa saja lupa dan parahnya lagi surat tilang sampai rusak," tutupnya
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR