Surat Tilang Hilang Akibat Kena Tilang Manual Sebelum Sidang, Begini Cara Mengurusnya

M. Adam Samudra,Uje - Kamis, 18 Mei 2023 | 20:40 WIB
Cukup NurdinAfandi Saja
Ilustrasi surat tilang pada tilang manual

MOTOR Plus-online.com Para pemotor wajib tahu jika kepolisian sudah kembali memberlakukan tilang manual kembali.

Saat pemotor melanggar aturan lalu lintas maka polisi akan langsung memberikan surat tilang kepada pemotor dengan diberlakukannya tilang manual ini.

Surat tilang umumnya akan memiliki jadwal sidang yang harus dipatuhi pengendara untuk membayar denda tilang.

Lalu bagaimana jika surat tilang hilang sebelum sidang?

Seperti dikutip dari Gridoto.com Tentu para pemotor tidak boleh panik dan segera menuju polsek atau polres terdekat.

Tujuannya adalah untuk mengurus surat kehilangan surat tilang usai kena tilang manual.

"Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat," kata Ipda Warman. SH, Kasubnit Turjagwali Satlantas Polres Metro Bekasi.

Saat membuat surat kehilangan jelaskan juga kronologi singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut dengan menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya surat tilang tersebut.

Surat kehilangan ini untuk digunakan sebagai kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.

Baca Juga: Motor Listrik Volta 401 Kena Subsidi Pemerintah, Kini Harganya Tidak Sampai Rp 10 Juta

 Baca Juga: Motor Listrik Gesits Raya E Rilis Di PEVS 2023, Jarak Tempuh 40 Km Satu Baterai

 

Polresta Jayapura Kota
Tilang manual diberlakukan untuk pemotor dengan pelanggaran fatal

Tapi karena surat tilang bisa berfungsi sebagai SIM atau STNK pengganti untuk sementara waktu maka sebisa mungkin surat tilang jangan sampai hilang atau melewati batas waktu pengambilan.

Jika terlewat, maka kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Satlantas dan Samsat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK ketika melakukan perpanjangan.

Pemblokiran baru bisa dibuka setelah para pelanggar memenuhi tanggungan karena pemilik karena tidak mengambil SIM ataupun STNK di Kejaksaan.

"Maka dari itu, paling baik adalah segera selesaikan pembayaran tilang sesegera mungkin," wantinya.

"Jangan menunda hingga berbulan-bulan, karena bisa saja lupa dan parahnya lagi surat tilang sampai rusak," tutupnya

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular