Yuk Perpanjang SIM Online 2023 Modal HP dan Internet Via Polri Super App, Sat Set Banget!

Yuka Samudera - Jumat, 19 Mei 2023 | 07:15 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi SIM C. Meski masa berlaku 5 tahun, bisa perpanjang SIM online 2023 pakai aplikasi Polri Super App. Anti ribet modal HP dan internet aja nih!

MOTOR Plus-Online.com - Bisa dicoba nih, perpanjang SIM online 2023 via Polri Super App cukup modal HP dan Internet, tinggal sat set sat set!

Punya masa berlaku per 5 tahun, SIM atau Surat Izin Mengemudi musti diperpanjang, salah satunya bisa via online pakai aplikasi Polri Super App.

Baru-baru ini sedang ramai seorang Advokat yang menggugat masa berlaku SIM di Indonesia.

Menurutnya, seharusnya masa berlaku SIM di Indonesia itu bisa seumur hidup seperti KTP.

Seperti yang brother ketahui, masa berlaku SIM di Indonesia adalah per 5 tahun.

Sebenarnya jika masa berlaku SIM habis, tinggal perpanjang via online dan caranya gampang banget.

Kalan bisa mencoba perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App.

Enggak perlu antre dan makan waktu untuk pergi ke Samsat, cukup duduk manis di rumah dan SIM baru akan diantar.

Baca Juga: Baru Tahu Alasan SIM Gak Bisa Berlaku Seumur Hidup Macam KTP, Yuk Kepoin!

Kolase/Dok. MOTOR Plus dan Tangkapan Layar Polri Super App
Yuk coba perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App. Begini cara dan biayanya.

Syarat perpanjang SIM online

  1. Foto SIM E-KTP
  2. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  3. Hasil tes psikologi
  4. Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).
  5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani bisa diperoleh lewat layanan e-Rikkes.

Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa diperoleh via layanan e-PPSI, kedua layanan tersebut sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.

Cara perpanjang SIM online

  1. Unduh aplikasi Polri Super App lewat toko aplikasi yang tersedia di masing-masing HP, bisa Play Store (HP Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka Polri Super App dan pastikan telah login akun.
  3. Jika belum punya akun, silakan buat dulu dengan memasukkan nomor telepon aktif dan kode verifikasi yang dikirim via SMS.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil” dan lakukan verifikasi alamat e-mail.
  5. Bila alamat e-mail sudah terverifikasi, pilih menu “SIM” yang tertera di halaman awal aplikasi.
  6. Kemudian, pilih opsi “SIM Nasional”.
  7. Ikuti tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu di dua layanan yang disediakan.
  8. Setelah itu, klik opsi “Mulai” dan isi semua data yang diperlukan untuk perpanjang SIM.
  9. Masukkan juga rekening pengembalian sebagai wadah pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM tidak diterima.
  10. Setelah semua data dilengkapi dengan benar, silakan kirim formulir permohonan perpanjangan masa berlaku SIM dan bayar biayanya.
  11. Jika permohonan diterima, SIM yang telah diperpanjang masa berlakunya bisa diambil di kantor polisi atau dikirim ke alamat pemohon.

Biaya perpanjang SIM online

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Tangkapan Layar Polri Super App
Tangkapan layar antar muka aplikasi Polri Super App untuk perpanjang SIM online.

Baca Juga: Lagi Ramai Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat, SIM Negara Tetangga Gimana Sih?

Biaya perpanjang SIM online itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, biaya administrasi, dan biaya pengiriman ke alamat pengguna.

Polri Super App tidak hanya berisi layanan perpanjang SIM online saja!

Kalian juga bisa mengakses beberapa layanan kepolisian, seperti pengurusan tilang elektronik, pembuatan SKCK, dan sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular