MOTOR Plus-Online.com - Bisa dicoba nih, perpanjang SIM online 2023 via Polri Super App cukup modal HP dan Internet, tinggal sat set sat set!
Punya masa berlaku per 5 tahun, SIM atau Surat Izin Mengemudi musti diperpanjang, salah satunya bisa via online pakai aplikasi Polri Super App.
Baru-baru ini sedang ramai seorang Advokat yang menggugat masa berlaku SIM di Indonesia.
Menurutnya, seharusnya masa berlaku SIM di Indonesia itu bisa seumur hidup seperti KTP.
Seperti yang brother ketahui, masa berlaku SIM di Indonesia adalah per 5 tahun.
Sebenarnya jika masa berlaku SIM habis, tinggal perpanjang via online dan caranya gampang banget.
Kalan bisa mencoba perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App.
Enggak perlu antre dan makan waktu untuk pergi ke Samsat, cukup duduk manis di rumah dan SIM baru akan diantar.
Baca Juga: Baru Tahu Alasan SIM Gak Bisa Berlaku Seumur Hidup Macam KTP, Yuk Kepoin!
Syarat perpanjang SIM online
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani bisa diperoleh lewat layanan e-Rikkes.
Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa diperoleh via layanan e-PPSI, kedua layanan tersebut sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.
Cara perpanjang SIM online
Biaya perpanjang SIM online
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Baca Juga: Lagi Ramai Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat, SIM Negara Tetangga Gimana Sih?
Biaya perpanjang SIM online itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, biaya administrasi, dan biaya pengiriman ke alamat pengguna.
Polri Super App tidak hanya berisi layanan perpanjang SIM online saja!
Kalian juga bisa mengakses beberapa layanan kepolisian, seperti pengurusan tilang elektronik, pembuatan SKCK, dan sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR