MOTOR Plus-online.com - Sering dilakukan pemotor di jalan, Ketua Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia beri komentar begini soal bahaya lawan arah.
Salah satu pelanggaran yang sering ditemui walaupun sering bikin celaka, yaitu lawan arah.
Dengan harapan bisa sampai tujuan lebih cepat, lawan arah dilakukan sejumlah pemotor.
Padahal, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lawan arah bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu atau dipidana.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis pasal tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan ada kerugian waktu dan materi dari jenis pelanggaran ini.
Selain itu, ia mengatakan pihak yang berada pada jalur lalu lintas yang benar akan merasa dirugikan karena perbuatan para pelanggar lalu lintas yang melawan arah.
Maka dari itu, pihaknya benar-benar mendukung dalam penegakan hukum soal lawan arah.
Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR