Belum Banyak yang Tahu, Begini Persyaratan Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Uje - Jumat, 19 Mei 2023 | 16:15 WIB
Uje
Begini cara dapat subsidi motor listrik dari pemerintah

MOTOR Plus-online.com Buat yang sedang cari motor listrik bisa langsung datang ke event Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS).

Event PEVS sendiri digelar pada mulai 17 hingga 21 Mei di arena JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Cukup banyak motor listrik yang dijual dan beberapa tipe diklaim bakal mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Tapi pada kenyataannya masih cukup banyak calon konsumen yang belum tahu persyaratan mendapatkan subsidi Rp 7 juta ketika melakukan pembelian motor listrik.

Subsidi motor listrik sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang boleh menerima subsidi motor listrik.

Bantuan program diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Di antaranya kredit usaha rakyat, bantuan usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.

Baca Juga: Cara Gampang Bikin SIM Motor Online 2023 Biaya Rp 100 Ribu, Syaratnya Enggak Ribet

 Baca Juga: Masih Lokasi Jakarta, Motor Murah Honda Megapro Cuma Rp 1 Jutaan Kilometer Baru 80 Ribuan

 

GridOto.com/ Harun
Ilustrasi. Subsidi Rp 7 juta dari pemerintah untuk konversi motor listrik bisa cair asal begini tahapannya.

Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.

"Jadi yang mengajukan memang banyak, tapi tentu tidak semua bisa mendapatkan subsidi tersebut," sebut Head Region Manager Greentech Electric Motorbike, Andri Suryana.

"Kami hanya bisa membantu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum beli motor listrik, kalau ternyata bisa baru pilih unit," terangnya.

"Tapi kalau tidak terdaftar maka harus membeli dengan harga normal atau sebelum potongan subsidi Rp 7 juta," tutupnya.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular