Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Sultra, Muhammad Djudul memberikan penjelasan.
Ia membenarkan akan ada pemutihan pajak di Provinsi Sultra sesuai informasi yang beredar pada e-flayer tersebut.
Namun, ia menerangkan informasi itu seharusnya belum waktunya untuk dipublikasikan ke masyarakat luas karena alasan tertentu.
"Iya benar. Sebenarnya jangan dulu diposting karena Jumat besok masih ada yang membayar normal. Hanya terlanjur viral. Makanya belum ada Kepgub-nya," ujarnya dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pemutihan pajak yang menyasar seluruh warga Sultra tersebut direncanakan sudah dapat berlaku pada Senin besok.
"Ya sudahlah tidak usah dipolemik lagi, ya. Berlaku nanti Senin," kata Muhammad Djudul tentang pemutihan yang berlangsung mulai besok, Senin (22/5/2023) sampai 31 Juli 2023 itu.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Viral Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara, Penjelasan Bapenda Sultra"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR