Banyak Pemotor Lawan Arah Di Jalan Ketahui Bahayanya Dijelaskan Ahli Safety Riding

Ardhana Adwitiya - Senin, 22 Mei 2023 | 15:45 WIB
Niko Fiandri/MOTOR Plus-online
Pemotor di jalan nekat lawan arah, bikers harus tahu bahaya lawan arah.

MOTOR Plus-online.com - Salah satu pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan pemotor di jalan adalah lawan arah.

Sudah jadi kewajiban bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Namun ada saja pengendara yang mencari celah untuk tidak taat alias melanggar aturan.

Lawan arah jadi kebiasaan buruk yang kerap dilakukan pemotor di jalan.

Biasanya pemotor nekat lawan arah untuk memotong jarak tempuh perjalanan yang jauh.

Misal kalau lewat jalan normal bisa memakan waktu 10 menit, tapi dengan lawan arah cuma butuh 5 menit sampai tujuan.

Padahal lawan arah jelas-jelas melanggar dan bisa membahayakan pemotor di jalan.

Enggak cuma pelakunya saja, tetapi juga membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Lawan Arus Komunitas YROI Juga Bikin Pelatihan Untuk Bikers

Bahaya lawan arah dijelaskan Joel Deksa Mastatna selaku Advisor Teknis Safety Riding Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sekaligus Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat.

"Yang namanya aturan itu tidak obleh dilanggar, lawan arah itu pasti membahayakan banget," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat (19/5/2023).

Joel menjelaskan, bahaya lawan arah sudah pasti beresiko tabrakan adu banteng.

Untuk itu, kata Joel, pemotor di jalan harus menaati rambu-rambu agar selamat sampai tujuan.

Yuka S./MOTOR Plus
Joel Deksa Mastatna, Advisor Teknis Safety Riding KNKT sekaligus Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat.

"Aturan itu dibuat untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan pengendara lain," sambungnya.

"Lawan arah ini membuat tatanan lalu lintas berantakan, karena akan jadi macet," tambahnya.

"Apa pun yang sudah diatur aturan lalu lintas harus ditaati, tapi gara-gara segelintir orang yang lawan arah jadi semerawut," lanjut lagi Joel.

"Yang namanya melanggar itu meresahkan orang, menyusahkan orang dan membuat tatanan aturan tidak tepat," jelasnya.

Pelanggaran lawan arus juga diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular