Undang-Undang menuebut dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia atau cacat, berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.
Mulai dari pajak STNK dan juga sumbangan wajib, yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Buat korban dan keluarga yang mau mengklaim asuransi Jasa Raharja, ingat harus membawa dokumen penting.
"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian. Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.
Adapun dokumen yang wajib dilengkapi oleh korban, pastinya identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.
Lalu harus ada saksi mata pada kejadian, dan harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan. Sebab itu, jika mengalami tabarkan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin dikutip dari GridOto.
"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia."
"Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecela kaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," jelas Carmin.
Jadi, korban tidak perlu panik saat butuh biaya berobat di rumah sakit, karena ditanggun oleh PT Jasa Raharja (Persero), dengan biaya maksimal sampai Rp 20 juta.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR