MOTOR Plus-online. Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat wajib dalam menggunakan sepeda motor.
Tanpa SIM berarti pengendara tidak legal mengendarai motor di jalan raya dan dapat dikenakan tilang.
Saat kalian punya SIM disarankan memiliki dokumentasi SIM berupa fotokopi yang harus kalian simpan.
Karena fotokopi SIM ini ternyata bisa berguna atau terpakai terutama ketika SIM hilang atau rusak.
Seperti disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang SIM yang hilang tanpa ada bukti fotokopi maka harus bikin baru.
"Sementara kalau ada fotokopi dan laporan kehilangan dari polisi maka bisa diproses terbut sesuai yang ada fotokopinya," ujar AKBP Melda seperti dilansir dari GridOto.com, Minggu (21/5).
Ada beberapa alasan kenapa jika tidak ada fotokopi SIM maka pengendara harus buat SIM baru.
Karena banyak pengendara nakal yang menjadikan alasan SIM mereka hilang padahal sedang ditahan akibat kena tilang.
Makanya ia menyarankan untuk pengendara memiliki dokumentasi SIM termasuk fotokopi agar bisa diurus dengan mudah ketika hilang.
Baca Juga: Tabrakan Dengan Motor Lawan Arah, Bisakah Klaim Asuransi Jasa Raharja?
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR