MOTOR Plus-online.com - Saat terjadi kehilangan motor siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian pemilik kendaraan?
Di beberapa lokasi atau gedung sering disediakan tempat parkir khusus motor.
Pemilik motor bisa bebas parkir di tempat yang sudah disediakan.
Jangan lupa mengambil karcis parkir sebelum meninggalkan motor.
Walaupun parkiran resmi tapi kadang helm sampai motor bisa hilang dicuri.
Pemilik motor terkadang bingung bagaimana cara klaim kehilangan motor di parkiran.
Apalagi di karcis parkir biasanya ada tulisan kehilangan barang atau benda berharga bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Lalu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kehilangan motor di parkiran?
Baca Juga: Motor Tiga Roda Parkir Hampir Setahun Depan Kampus Solo, Misteri Pemilik Belum Terpecahkan
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Melanggar hak konsumen. Menurut saya, hal ini melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen," ujar Rolas dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah:
1. Aman
2. Nyaman
3. Keselamatan
Rolas menegaskan, jika kendaraan hilang di lokasi parkir yang diawasi petugas, maka pihak petugas parkir wajib mengganti.
"Jika kendaran hilang mereka wajib mengganti," jelasnya.
Pengelola parkir bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang diawasinya.
Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985.
Disebutkan, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Selian itu, berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Baca Juga: Saat Kredit Motor Jangan Asal Tanda Tangan, Begini Dampaknya Kalau Motor Hilang Dicuri
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Rolas menyampaikan, lebih lanjut dalam ayat (3) yang menjelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum.
Oleh karena itu, petugas parkir tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.
Walaupun demikian, sebagai pemilik kendaraan pun harus lebih berhati-hati dengan melakukan langkah pencegahan yang wajar agar menekan resiko kendaraan hilang.
Sebab kehilangan bisa bukan sepenuhnya menjadi kesalahan pengelolah parkir, misalnya jika pemilik kendaraan lupa mengunci kendaraan, meninggalkan stnk, dan karcis dalam kendaraan.
Rolas mengatakan, mengenai konsumen yang menitipkan kendaraan di tempat parkir ialah merupakan tanggung jawab petugas apabila terjadi kehilangan.
Jika pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut kepada konsumen atau pihak lain, maka telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 18 sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Selanjutnya, tindakan ini (Pasal 18 ini) ada sanksi pidananya yang diatur lebih lanjut di dalam UUPK pada Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Rolas mengatakan, apabila konsumen kehilangan kendaraan di lokasi parkir maka karcis parkir bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir.
Hal tersebut menurutnya lebih mudah dilakukan dibandingkan jika kehilangan barang seperti helm jika tidak ada kamera pengawas atau CCTV.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR