Catat 7 Wilayah Gelar Pemutihan 2023, Bebas Denda Pajak Bikin Tenang

Yuka Samudera - Rabu, 24 Mei 2023 | 14:20 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. Asyik 7 wilayah masih gelar pemutihan 2023. Bebas denda pajak bikin senyum.

MOTOR Plus-Online.com - Bikin tenang, 7 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023, dijamin bebas denda pajak nih!

Bikers atau brother MOTOR Plus yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di beberapa Provinsi di Indonesia memang dinanti-nanti para pemilik kendaraan.

Apalagi untuk yang menunggak pajak kendaraan bermotor miliknya, pasti menunggu 'ampunan' ini.

Tercatat masih ada 7 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak ini, antara lain:

1. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama

Program pemberian insentif tersebut terdiri dari beberapa macam, yaitu:

  1. Bebas BBNKB II
  2. Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif.

Namun ingat, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

2. Jawa Tengah

Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah lewat Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.

Program keringanan pajak kendaraan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Lewat pemutihan pajak, Pemprov kasih tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  1. Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  3. Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sultra Siap Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Catat Tanggalnya

3. Lampung

Pemprov Lampung turut memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Lewat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  1. Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
  2. Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  3. Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen

4. Riau

Instagram @samsatpekanbarukota
Lekas ke Samsat terdekat karena pemutihan pajak motor 2023 di Riau tinggal 7 hari lagi berakhir.

Provinsi Riau lewat Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.

Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Lewat program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Terdapat beberapa pembebasan yang diberikan, yaitu:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
  3. Bebas denda BBNKB II
  4. Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
  5. Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
  6. Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

5. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

  1. Pembebasan denda PKB
  2. Pembebasan denda BBNKB II
  3. Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  4. Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

6. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.

Pemutihan pajak yang digelar berupa:

  1. Pembebasan denda PKB
  2. Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
  3. Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
  4. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

7. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Di Sulawesi Tenggara Mulai Hari Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Ada 4 Keringanan

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  2. Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular