MOTOR Plus-Online.com - Bikin tenang, 7 wilayah masih gelar pemutihan pajak 2023, dijamin bebas denda pajak nih!
Bikers atau brother MOTOR Plus yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar di beberapa Provinsi di Indonesia memang dinanti-nanti para pemilik kendaraan.
Apalagi untuk yang menunggak pajak kendaraan bermotor miliknya, pasti menunggu 'ampunan' ini.
Tercatat masih ada 7 wilayah yang menggelar program pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama
Program pemberian insentif tersebut terdiri dari beberapa macam, yaitu:
Namun ingat, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah lewat Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Lewat pemutihan pajak, Pemprov kasih tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sultra Siap Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Catat Tanggalnya
3. Lampung
Pemprov Lampung turut memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Lewat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
4. Riau
Provinsi Riau lewat Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Lewat program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Terdapat beberapa pembebasan yang diberikan, yaitu:
5. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
6. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.
Pemutihan pajak yang digelar berupa:
7. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Di Sulawesi Tenggara Mulai Hari Ini, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Ada 4 Keringanan
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR