Ia mengatakan, program pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat yang belum membayar PKB segera menunaikan kewajibannya.
Agar denda PKB tidak menumpuk. Jika pajak terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi tidak berizin dan tidak bisa digunakan di jalan raya," ujarnya.
Program yang berlangsung dari tanggal 17 Mei - 31 Agustus 2023 ini punya sejumlah keringanan.
Mulai dari pembebasan denda 1 tahun dan seterusnya, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.
"Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor di Kalteng."
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner atau di Mall Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng serta dengan adanya Inovasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan Samsat Online Isen Mulang," harap dia.
Bikers Kalimantan Tengah, jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Jasa Raharja Imbau Masyarakat Kalteng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR