MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor girang, pemutihan pajak motor berakhir sampai akhir tahun 2023 mendatang.
Jangan sampai terlambat mengurus pembayaran pajak motor karena efeknya bikin susah sendiri.
Pajak motor yang mati dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor habis data STNK akan dihapus.
Kepolisian akan menerapkan penghapusan data STNK mulai tahun 2023 ini.
Karena itu mumpung program ampunan pajak kendaraan masih berlangsung dibeberapa daerah harus segera dimanfaatkan.
Tidak ada denda PKB dan BBNKB, pemilik motor yang menunggak hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dibayarkan.
Selain itu, pajak motor mati lebih dari dua tahun hanya perlu membayar satu tahun saja.
Pembayaran pajak motor jadi lebih ringan karena penghapusan denda dan pemberian diskon.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Dari tujuh daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023, ada satu daerah yang masa berlakunya sampai 31 Desember 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR