MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor girang, pemutihan pajak motor berakhir sampai akhir tahun 2023 mendatang.
Jangan sampai terlambat mengurus pembayaran pajak motor karena efeknya bikin susah sendiri.
Pajak motor yang mati dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor habis data STNK akan dihapus.
Kepolisian akan menerapkan penghapusan data STNK mulai tahun 2023 ini.
Karena itu mumpung program ampunan pajak kendaraan masih berlangsung dibeberapa daerah harus segera dimanfaatkan.
Tidak ada denda PKB dan BBNKB, pemilik motor yang menunggak hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dibayarkan.
Selain itu, pajak motor mati lebih dari dua tahun hanya perlu membayar satu tahun saja.
Pembayaran pajak motor jadi lebih ringan karena penghapusan denda dan pemberian diskon.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Dari tujuh daerah yang menggelar pemutihan pajak motor 2023, ada satu daerah yang masa berlakunya sampai 31 Desember 2023.
Karena itu jangan karena waktunya masih lama penunggak pajak motor tidak segera melunasi pembayaran pajak tertunggak.
Daerah yang menggelar ampunan pajak motor sampai akhir tahun 2023 adalah Sumatera Selatan (Sumsel).
Sumatera Selatan menjadi salah satu Provinsi yang ikut mengadakan program pemutihan pajak motor 2023.
Sebelumnya ada Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Riau, Lampung dan Kalimantan Barat.
Bapenda Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak motor yang sudah berlangsung dari 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023 mendatang.
Bukan hanya pembebasan denda PKB dan BBKNB, tapi Dispenda Sumsel memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai.
Insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Berikut ini ampunan pajak motor yang diberikan Dispenda Sumsel:
1. PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
2. Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
3. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Ingat motor atau mobil yang data STNK sudah dihapus tidak bisa diregistrasi atau didaftarkan ulang kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR