MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers yang ingin riding di luar negeri tapi tidak tahu caranya bikin SIM Internasional.
Padahal cara bikin SIM Internasional di Indonesia tergolong mudah.
POLRI memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Ternyata cara pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Disana terdapat informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR