MOTOR Plus-online.com - Gerombolan pemuda bermotor (gengster) menyerang seorang bapak-bapak di Bekasi secara membabi buta.
Akibat serangan senjata tajam, korban mengalami luka parah di tangannya.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Prof. Mohammad Yamin, Duren Jaya.
"Peristiwa terjadi tepat di Gang Delima, tawuran dua kelompok yang mengatasnamakan dirinya Junior Kampung Delima dengan Urak," kata Sukadi, Kamis (25/5/2023).
Tawuran bermula dari saling ejek di media sosial, lalu berlanjut hingga janjian di satu tempat untuk bentrokan secara fisik.
Pada saat tawuran terjadi, korban bernama Sukma Kencana (62) merasa terganggu dengan suara gaduh akibat bentrokan dua kelompok gangster.
"Warga di situ yang merasa berisik di luar ada ke kebisingan akhirnya dia keluar yaitu korbannya atas nama Sukma Kencana," terang Sukadi.
Korban berusaha melerai dengan membubarkan massa aksi tawuran, akan tetapi justru menjadi sasaran.
Baca Juga: Gawat Gerombolan Gengster Teror Warga Mustikajaya Bekasi, Satu Motor Dibawa Kabur
"Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut, akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok," terang Sukadi.
Korban dihajar massa menggunakan senjata tajam, dia mengalami luka di lengan sebelah kiri.
"Dari keterangan korban itu ada sekitar 6 atau 7 jahitan, lukanya ada di tangan sebelah kiri," jelasnya.
Polsek Bekasi Timur selanjutnya melakukan penyelidikan, sebanyak 10 orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka seluruhnya kata Sukadi, merupakan anggota gangster dari kelompok Junior Kampung Delima.
"Di sini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang. 10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak," paparnya.
Adapun 10 orang tersangka yakni, BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).
"Sebenarnya kami mengamankan 15 orang, tetapi terdapat 10 orang yang diduga kuat melakukan kegiatan kekerasan terhadap orang, termasuk menguasai atau membawa senjata tajam," tegasnya.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua stik golf, satu bilah golok dan samurai serta ponsel milik tersangka.
Mereka dikenakan pasal 170 dan atau pasal 55, pasal 56 KUHPidana juncto undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Maksud Hati Lerai Tawuran Gengster, Seorang Bapak di Bekasi jadi Sasaran Serangan Sajam
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR