"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."
Ternyata, fenomena pemotor lewat trotoar pun kini menjadi sorotan Kepolisian RI.
Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pernah menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.
Salah satunya yaitu mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.
Akan ada catatan rapor, jika pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa seperti naik motor ke atas trotoar.
Sanksinya tidak main-main loh brother, SIM miliknya bakal dievaluasi pengadilan!
Baca Juga: Tanpa Akhlak Oknum Pemotor Usir Pejalan kaki di Trotoar Jalan Dewi Sartika
"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, (3/7/2022) saat itu.
"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak tidak yang bersangkutan pegang SIM."
"Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," tambahnya lagi.
Pada kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar.
Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.
Nah, masih nekat untuk mengendarai motor dengan lewat di atas trotoar?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR