Motor Nekat Lewat Trotoar, Ingat Denda Masuk Sel dan SIM Bisa Kena Tilang

Yuka Samudera - Jumat, 26 Mei 2023 | 15:05
Ilustrasi. Mengendarai motor nekat lewat trotoar, ingat denda masuk sel dan SIM bakal kena tilang menghantui!
Kompas.com
Kompas.com
Ilustrasi. Mengendarai motor nekat lewat trotoar, ingat denda masuk sel dan SIM bakal kena tilang menghantui!

Sedangkan hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi;

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Ternyata, fenomena pemotor lewat trotoar pun kini menjadi sorotan Kepolisian RI.

Aksi skateboarder halangi pemotor Honda BeAT yang nekat terobos jalur trotoar.
( TikTok @gregoriusaldwin95)
( TikTok @gregoriusaldwin95)
Aksi skateboarder halangi pemotor Honda BeAT yang nekat terobos jalur trotoar.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pernah menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.

Salah satunya yaitu mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Akan ada catatan rapor, jika pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa seperti naikmotorke atas trotoar.

Sanksinya tidak main-main loh brother, SIM miliknya bakal dievaluasi pengadilan!

Baca Juga: Tanpa Akhlak Oknum Pemotor Usir Pejalan kaki di Trotoar Jalan Dewi Sartika

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, (3/7/2022) saat itu.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER