MOTOR Plus-online.com - Beredar luas seorang pengendara motor alias pemotor dengan modus pura-pura ketabrak meminta sopir mobil ganti biaya dua kali lipat di Cipondoh, polisi buka suara.
Diduga aksi pemerasan dengan modus baru diduga dilakukan pemotor berhelm hitam di Cipondoh, Tangerang.
Bahkan, disebutkan pemotor itu meminta ganti biaya sampai dua kali lipat.
Penumpang yang berada di dalam mobil merekam kejadian tersebut, dan videonya viral di media sosial.
Seperti pada postingan akun Instagram @fakta.tangerang.
"Seorang pengendara motor diduga menabrakan dirinya ke kendaraan bapak tua tersebut. Dan pemuda tersebut sampai tdk sopan dgn cara menarik bapak bapak itu. Lebih parahnya pemotor itu minta ganti biaya dua kali lipat. Kejadian di Cipondoh, Tangerang," tulis akun tersebu.
Terlihat pria berhelm dan kaos hitam itu sempat berusaha mengambil kunci mobil secara paksa.
Setelah itu, pemotor meminta sopir mobil keluar.
Baca Juga: Baru Tahu Pemotor Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja
Video tersebut mendapat tanda suka lebih dari 12.000 pengguna Instagram.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Kapolsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono pun memberikan penjelasan.
Aryono mengatakan bahwa pihaknya justru belum menerima laporan masuk ke Polsek.
"Hingga saat ini belum ada (laporan), dan sudah kami telusuri TKP itu belum terlihat di Cipondoh, namun tetap kita upayakan," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian itu untuk tidak sungkan membuat laporan.
"Sesegera mungkin melapor yang berwajib dan dipastikan betul kejadiannya," pungkasnya.
Jika pemotor terbukti melakukan modus pemerasan bisa terancam penjara 9 tahun.
Pemerasan uang terhadap korban akan berhadapan dengan hukum dan sudah diatur dalam Pasal 482 ayat (1).
Pelaku pemerasan akan berhadapan dengan hukum dan jika terbukti akan dijerat kurungan penjara.
Berikut pasal pemerasan dan pengancaman berdasarkan Pasal 482 ayat (1).
Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Pelaku akan dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR