Polisi Kasih Paham Advokat Penggugat Masa Berlaku SIM, Brigjen Yusri Yunus: Tidak Selamanya Orang Sehat

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:00 WIB
Instagram @yusriyunus_91/ Kompas.com
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan kenapa masa berlaku SIM 5 tahun usai muncul gugatan masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MOTOR Plus-online.com - Pro kontra masa berlaku SIM selama lima tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang advokat bernama Arifin Purwanto beberapa waktu lalu mendadak jadi omongan.

Lelaki pengacara ini menggugat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun.

Arifin Purwanto ingin agar masa berlaku SIM termasuk pajak motor berlaku seumur hidup.

Menanggapi gugatan masa berlaku SIM ke MK, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus langsung kasih paham.

Menurut Yusri gugatan masa berlaku SIM yang sudah diatur selama lima tahun harus dipahami.

Brigjen Yusri Yunus langsung memberikan penjelasan kenapa masa berlaku SIM cuma lima tahun.

Baca Juga: Pro Kontra Nopol dan STNK Motor Berlaku Seumur Hidup, Advokat: Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan

Aturan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar Brigjen Yusri, dikutip dari Wartakota beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: 4 Hari Menjelang Berakhir Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Hindari Data STNK Diblokir

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MK RI, Jumat (12/5).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular