MOTOR Plus-Online.com - Hujan memang kerap tidak bisa dihindari bagi sebagian banyak bikers atau pemotor.
Maka dari itu jas hujan adalah salah satu barang yang wajib dibawa bagi pemotor guna terlindung dari hujan.
Meski demikian masih banyak yang berteduh dari hujan di lokasi yang tertutup, seperti di jembatan penyebrangan, kolong fly over dan underpass.
Padahal berteduh di lokasi-lokasi tersebut bisa saja berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
"Kalau di underpass pasti di saat pengendara lain dalam kecepatan tinggi karena itu fungsi underpass, supaya bisa terus melaju saat di atasnya ada persimpangan," kata Jusri Pulubuhu, Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Sama saja seperti di kolong fly over dan di bawah jembatan penyebrangan, bukan lokasi yang wajib untuk berteduh," lanjutnya.
Kalau ingin berteduh, cari lokasi yang memungkinkas seperti teras toko dan area SPBU.
Berteduh bisa untuk waktu yang cukup lama atau hanya sekadar untuk menepi agar aman saat memakai jas hujan.
Hal ini karena jika berteduh di kolong fly over dan underpass, ada undang-undang yang melarangnya.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Razia Operasi Patuh 2023 Motor dan Mobil Jarang Servis Jadi Target Penilangan
Aturan ini sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga: Dijual di Dealer Motor Baru Honda Kirana 125 Vintage Garnis Full Warna Emas Jadi Tampak Mewah
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR