Baca Juga: Oknum Polisi Medan Rampas Motor Berkedok Razia, Babak Belur Dihakimi Warga
Baca Juga: Tilang Manual Ada Lagi, Polisi Cerita Akal Bulus Pemotor Biar Gak Kena Tilang, Ada yang Kesurupan
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” terangnya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain melalui sosialisasi dalam razia Operasi Patuh 2023, Asep mengatakan bakal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.
Akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir di fasilitas umum.
Asep bilang bayar parkir maksimal atau lebih mahal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Terdapat 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif parkir dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain lokasi yang dikelola Pemprov DKI, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Saat ini pun telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Kemudian, kebijakan ketiga terkait koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar bayar belum melakukan uji emisi.
Pemilik kendaraan dapat denda jadi lebih mahal setiap kali bayar pajak setiap tahunnya.
Besar denda pajak perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional.
KOMENTAR