MOTOR Plus-Online.com - Beberapa hari terakhir viral di media sosial tentang ibu-ibu yang marah kepada anggota kepolisian di kantor Satpas.
Kemarahan si ibu dikarenakan anaknya yang tidak lolos SIM C, padahal dinilai sudah mahir dalam mengendarai motor.
Ibu dan Anak yang diketahui berasal dari Kep. Riau ini memang datang jauh-jauh ke kantor Satpas agar anaknya bisa segera mendapatkan SIM.
Alih-alih pulang dari satpas sudah mendapatkan SIM C, anaknya harus mengulang lagi karena tidak lolos ujian praktik yang ditetapkan.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujian praktik SIM C dimaksudkan agar calon pemilik SIM memahami aturan berlalu lintas.
"Ujian praktik itu uji kompetensi bagi calon pemilik SIM supaya dia berkeselamatan di jalan. Karena bukan dirinya saja yang jadi selamat, tetapi orang lain juga," ujar Yusri.
Materi ujian praktik SIM C sebetulnya bukan hal yang ditutupi. Buat pemohon SIM C bisa mempelajari sehingga bisa belajar terlebih dahulu.
1. Uji pengereman/keseimbangan.
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis stop.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, keluar jalur pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kota finish
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah menjatuhkan patok menyentuh patok
Baca Juga: Video Emak-emak Murka Akibat Anaknya Gagal Tes SIM C, Ini Penyebabnya
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah menjatuhkan patok, menyentuh patok dan salah jalur.
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu,kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Kaki turun di tanah Kecepatan kurang dari 30 km/jam Menyentuh patok dan salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika: Keluar jalur, menjatuhkan patok, menyentuh patok ujian.
Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Lexi Pakai Warna Unik, Pengereman Sampai Mesin Ikut Diupgrade
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR