MOTOR Plus-online.com - Daripada harus ke kantor Satpas SIM, mending perpanjang SIM online caranya enggak pakai ribet nih.
Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, yuk dicek masa berlaku SIM-nya.
Kalau sudah hampir habis, segera perpanjang SIM jangan ditunda-tunda.
Soalnya, kalau sudah lewat dari jatuh tempo walaupun hanya sehari, brother harus bikin SIM baru lagi.
Bakal lebih repot dari proses perpanjangan, harus lulus ujian teori dan praktik.
Nah, perlu brother pahami, masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Adapun masa berlaku SIM kini tergantung dari tanggal penerbitannya.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan dperkuat dengan surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Baca Juga: Video Emak-emak Murka Akibat Anaknya Gagal Tes SIM C, Ini Penyebabnya
Untuk perpanjang SIM motor alias SIM C, brother tinggal memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR