MOTOR Plus-online.com - Daripada harus ke kantor Satpas SIM, mending perpanjang SIM online caranya enggak pakai ribet nih.
Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, yuk dicek masa berlaku SIM-nya.
Kalau sudah hampir habis, segera perpanjang SIM jangan ditunda-tunda.
Soalnya, kalau sudah lewat dari jatuh tempo walaupun hanya sehari, brother harus bikin SIM baru lagi.
Bakal lebih repot dari proses perpanjangan, harus lulus ujian teori dan praktik.
Nah, perlu brother pahami, masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
Adapun masa berlaku SIM kini tergantung dari tanggal penerbitannya.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan dperkuat dengan surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Baca Juga: Video Emak-emak Murka Akibat Anaknya Gagal Tes SIM C, Ini Penyebabnya
Untuk perpanjang SIM motor alias SIM C, brother tinggal memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan memakai aplikasi tersebut, brother tinggal mengurusnya secara online dan SIM akan dikirim sesuai alamat tujuan.
Sebelum mengetahui caranya, penuhi beberapa dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online, yaitu:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Buat tes kesehatan bisa melalui erikkes.id atau klik LINK INI, dan tes psikologi lewat app.eppsi.id atau klik DI SINI.
Kalau sudah memenuhi syarat, tinggal lakukan caranya di bawah ini:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda
memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman - Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Gimana bro, gampang banget kan?
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)
KOMENTAR