Cepat Urus, Biaya Perpanjang SIM Motor Online Mei 2023 Rp 75 Ribu, Tinggal Terima Jadi

Galih Setiadi - Senin, 29 Mei 2023 | 11:25 WIB
Digital Korlantas Polri
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya perpanjang SIM motor online Rp 75 ribu, serius?

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat para pemiliknya, biaya perpanjang SIM online periode Mei 2023 Rp 75 ribu beneran sudah termasuk semuanya?

Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), cek masa berlaku SIM yang kalian punya, pastikan tetap aktif.

Jangan sampai telat apalagi lupa mengurusnya, apalagi sekarang perpanjang SIM gampang banget.

Soalnya, brother enggak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas SIM untuk perpanjangan.

Yup, bikers bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diakses melalui HP.

Adapun Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas, termasuk dalam kepengurusan SIM.

Sama seperti versi offline, perpanjang SIM online juga memerlukan beberapa berkas yang menjadi persyaratan, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil Rikkes Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Biar Gampang Lolos Ujian SIM C, Perhatikan Bocoran Soal Praktiknya Dulu Nih

Untuk tes kesehatan bisa melalui erikkes.id atau klik LINK INI, dan tes psikologi lewat app.eppsi.id atau klik DI SINI.

Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri di bawah ini:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda
    memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, biaya perpanjang SIM C atau untuk motor Rp 75 ribu.

Tapi perlu dicatat, ongkos tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Perhatikan juga, untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Bikers yang belum perpanjang SIM, yuk urus secara online secepatnya.


Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular