Resmi Pemutihan 2023 Mulai Hari Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ke-3 Dan Seterusnya Ada Keringanan Lain

Galih Setiadi - Senin, 29 Mei 2023 | 20:27 WIB
TribunMedan.com/Array A. Argus
Ilustrasi suasana di Samsat. Program pemutihan 2023 berikan keringanan, salah satunya bebas tunggakan pajak tahun ke-3 dan seterusnya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, program pemutihan 2023 berlangsung dari hari ini, ada pembebasan tunggakan pajak tahun ke-3 atau lebih simak keringanan lain yang diberikan.

Bikers atau lainnya jadi semangat bayar pajak motor nih, dengan diberlakukannya pemutihan.

Yup, program pemutihan pajak kendaraan resmi diadakan mulai hari ini, Senin (29/5/2023).

Selain pembebasan tunggakan pajak untuk tahun ketiga dan seterusnya, yuk simak keringanan lainnya sampai habis.

Program yang berlaku sampai akhir September 2023 ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi teknis tim pembina Samsat Pusat dengan pembina Samsat daerah pada bulan Februari 2023.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Muhammad Fadly.

"Kepada pemerintah daerah, khususnya kepada tim pembina Samsat daerah di minta untuk melakukan penghapusan Pajak Progesif dan biaya balik nama kendaraan ke-II, serta sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II," jelas Fadly dikutip dari TribunMedan.com.

Baca Juga: Masa Berlakunya Lama, Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

Brother yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan hanya perlu mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan pihak Samsat.

"Sama seperti kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN), melampirkan buku hitam, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutur

Dengan adanya pemutihan, Fadly bilang agar setiap masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan data orang lain dan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka masyarakat bisa melakukan pembaharuan data kendaraan tampa adanya biaya Progesif.

"Yang terpenting adalah bila mana kita masyarakat memiliki kendaraan lebih dari satu, dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi ini, tidak usah lagi menggunakan nama lain, artinya jika ada kendaraan lebih dari satu, masyarakat bisa balik nama tampa biaya progesif lagi," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan tersebut.

"Kepada masyarakat, pesannya dengan adanya intenspikasi dan ekstensifikasi, segera lah memperbaharui data kendaraannya. Artinya dengan dihapuskannya pajak progesif dan tidak dikenakannya biaya balik nama kendaraan ke-II, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan nama orang lain, atau perusahaan. Cukup menggunakan nama pribadi dan yang memiliki kendaraan lebih dari satu tidak dikenakan pajak progesif," imbaunya.

Berikut keringan dari program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara:

  • Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-3 dan seterusnya
  • Bebas Denda PKB
  • Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) ke-II
  • Bebas Denda BBNKB ke-II
  • Bebas Pajak Progresif
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat

Instagram.com/samsatmedanutara
Berlaku sampai 30 September 2023, simak keringanan dari pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara.

Bikers Sumatera Utara, yuk manfaatkan pemutihan, dapatkan di kantor Samsat terdekat.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlaku 4 Bulan, Simak Syarat dan Penjelasannya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular