Dihapus Biaya Balik Nama Kendaraan Jadi Gratis di 23 Provinsi

Aong - Selasa, 30 Mei 2023 | 07:45 WIB
Ribut Betah
Asyik biaya balik nama kendaraan dihapus di sejumlah provinsi

MOTOR Plus-online.com - Kabanyakan masyarakat males bayar pajak karena belum balik nama kendaraan yang kini jadi miliknya.

Namun kini jadi tenang karena dihapus biaya balik nama kendaraan jadi gratis di 23 provinsi yang sudah menerapkan.

Biaya atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II harus dilakukan pembeli kendaraan bekas.

Balik nama dimaksudkan agar nama di STNK dan BPKB sesuai KTP pemilik kendaraan bekas.

Dengan nama di dokumen kendaraan dan KTP sama sehingga bisa langsung bayar pajak.

Namun dalam proses balik nama kendaraan banyak yang keberatan lantaran harus mengeluarkan duit yang tidak sedikit.

Dilansir dari Kompas.com, Brigjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas  Polri mengatakan, penghapusan BBNKB II adalah kewenangan gubernur.

"Kewenangan BBNKB II itu adalah (kewenangan) gubernur. Tanyakan ke gubernur," ujarnya, dikutip Kompas.com (16/3/2023).

Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Motor Hasil Lelang Gratis Balik Nama

Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan 2023 Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Dibebaskan

Heroe Elrn
Jawa Barat termasuk daerah yang menghapus BBNKB II

Karena biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II adalah pendapatan asli di masing-masing daerah.

Trus provinsi mana saja yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II?

Daftar provinsi yang hapus BBNKB II

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, kepala daerah berwenang mengatur pajak di daerahnya.

"Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Berdasarkan catatan Kemendagri, 23 daerah telah menghapus BBNKB II.

Berikut rincian daerah yang menghapus biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

9. Banten

10. Jawa Tengah

11. Jawa Timur

12. Bali

13. Nusa Tenggara Timur

14. Kalimantan Tengah

15. Kalimantan Timur

16. Sulawesi Barat

17. Sulawesi Utara

18. Gorontalo

19. Sulawesi Selatan

20. Sulawesi Tenggara

21. Maluku Utara

22 Papua

23. Papua Barat

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular