MOTOR Plus-online.com - Bukan karena dipersulit ketika bayar pajak STNK tidak dibolehkan padahal dokumen lengkap dan serba asli.
2 sebab bayar pajak kendaraan ditolak walau dilengkapi KTP STNK dan BPKB asli serta uang cukup tetap tidak dibolehkan.
Seperti diketahui masyarakat untuk membayar pajak kendaraan cukup membawa STNK BPKB KTP asli dan uang yang cukup.
Ternyata di zaman sekarang untuk bayar pajak kendaraan tidak cukup dengan syarat tersebut.
Walau STNK dan BPKB sesuai KTP asli namun pemilik kendaraan yang tertera berhalangan hadir akan ditolak oleh Samsat.
Untuk itu harus tahu dua sebab supaya bisa bayar pajak kendaraan walaupun semua serba asli dan ada uang.
Pertama, harus pakai surat kuasa, seperti wilayah DKI dalam perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan harus dilakukan langsung pemilik kendaraan.
Pengurusan STNK bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa dari pemilik.
Surat kuasa tersebut tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Surat kuasa harus dilengkapi fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
KOMENTAR