Yang harus diingat, pemohon SIM C1 dan C2 usianya berbeda dengan pemohon SIM C.
Pemohon SIM C biasa minimal harus berusia 17 tahun.
Sementara pemohon SIM C1 harus sudah berusia 18 tahun dan pemohon SIM C2 wajib sudah berusia 19 tahun.
SIM C1 dibuat untuk pemilik motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
Sementara para pengguna motor di atas 500 cc harus sudah membuat SIM C2.
Sementara soal biaya pembuatan SIM C1 dan C2 menurut Brigjen Yusri Yunus masih sama dengan tarif SIM biasa yakni Rp 75 ribu.
Tidak ada perubahan tarif pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR