MOTOR Plus-online.com - Polisi akan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun ini.
Khusus untuk motor wajib memiliki SIM C, tapi polisi akan mebagi lagi jadi SIM C1 dan SIM C2.
Usia pemohon harus diperhatikan karena tidak sama dengan SIM C biasa.
SIM C1 dan C2 juga khusus untuk membedakan pengguna motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Penggolongan SIM C menjadi tiga sudah diatur di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengakui SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.
Salah satunya Satpas Cirebon yang akan menjadi lokasi percontohan pertama penggolongan SIM C1 dan C2.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Ketentuan kepemilikan atau pembuatan SIM C1 harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama satu tahun.
Sementara itu untuk memiliki SIM C2 setelah sebelumnya memiliki SIM C1 selama satu tahun setelah diterbitkan.
Yang harus diingat, pemohon SIM C1 dan C2 usianya berbeda dengan pemohon SIM C.
Pemohon SIM C biasa minimal harus berusia 17 tahun.
Sementara pemohon SIM C1 harus sudah berusia 18 tahun dan pemohon SIM C2 wajib sudah berusia 19 tahun.
SIM C1 dibuat untuk pemilik motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
Sementara para pengguna motor di atas 500 cc harus sudah membuat SIM C2.
Sementara soal biaya pembuatan SIM C1 dan C2 menurut Brigjen Yusri Yunus masih sama dengan tarif SIM biasa yakni Rp 75 ribu.
Tidak ada perubahan tarif pembuatan SIM C1 dan SIM C2.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR