Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Motor Palsu, Dendanya Bisa Bikin Nangis

Uje - Selasa, 30 Mei 2023 | 15:33 WIB
Ditlantas NTB
Ilustrasi Plat Nomor Putih mulai digunakan di dua wilayah ini

MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib melengkapi motor miliknya dengan nomor polisi atau pelat nomor asli sebelum berkendara di jalan.

Jangan coba-coba pakai pelat nomor motor palsu saat kalian berkendara di jalan raya.

Seperti baru-baru ini ditemukan pemotor yang menggunakan pelat nomor palsu yang diunggah oleh akun Twitter @wargakita pada Sabtu (27/5/2023).

Pelat nomor tersebut jelas palsu karena memiliki masa berlaku sampai tahun 2031.

Sementara masa berlaku pelat nomor di Indonesia hanya lima tahun.

Seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.

"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik.

Baca Juga: Halal Bihalal Indonesian Bikers United, Satmori Seru ke Cipanas Puncak

 Baca Juga: Motor Murah Tipe Matic Bikinan Suzuki Mesin 125 cc Bagasi Muat 2 Helm Harga Tidak Sampai Rp 20 Juta

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular