MOTOR Plus - online.com Para pemotor wajib melengkapi motor miliknya dengan nomor polisi atau pelat nomor asli sebelum berkendara di jalan.
Jangan coba-coba pakai pelat nomor motor palsu saat kalian berkendara di jalan raya.
Seperti baru-baru ini ditemukan pemotor yang menggunakan pelat nomor palsu yang diunggah oleh akun Twitter @wargakita pada Sabtu (27/5/2023).
Pelat nomor tersebut jelas palsu karena memiliki masa berlaku sampai tahun 2031.
Sementara masa berlaku pelat nomor di Indonesia hanya lima tahun.
Seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.
"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Halal Bihalal Indonesian Bikers United, Satmori Seru ke Cipanas Puncak
Baca Juga: Motor Murah Tipe Matic Bikinan Suzuki Mesin 125 cc Bagasi Muat 2 Helm Harga Tidak Sampai Rp 20 Juta
Makanya banyak masyarakat yang berupaya untuk menutupi nopol mereka atau menggunakan pelat nomor palsu.
"Beberapa cara yang sering dilakukan adalah dengan menutupinya menggunakan masker atau mengganti pelat nomor seperti halnya dengan unggahan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pelat nomor yang ada di unggahan, seharusnya belum bisa mencapai tahun 2031.
"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata dia.
Sampir mengatakan, pengendara tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Motor Murah Honda BeAT Versi Malaysia, Buritan Lebih Sporty, Harga Berapa Nih?
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Motor Listrik Alva Cervo Target Unsur Lokal Di Atas 50 Persen
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR