MOTOR Plus-online.com - Motor listrik 2023 makin banyak modelnya dan bikin bingung bikers harus pilih yang mana.
Sambil memilih motor listrik baru, kabar gembira pajak dan bea balik nama untuk kendaraan listrik resmi ditiadakan alias 0 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Permendagri itu mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Peratuan tersebut dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Buat yang belum tahu, Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Dengan ditekannya Permendagri No. 6 tahun 2023, artinya Permendagri No. 82 tahun 2022 sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Motor Listrik Alva Cervo Target Unsur Lokal Di Atas 50 Persen
Sebelumnya dalam Permendagri No. 82 tahun 2022 motor listrik dikenakan pajak dan bea balik nama sebesar 10%.
Sementara dalam Permendagri No. 6 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1), tertulis "Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB".
Tak cuma PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) yang bunyinya "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB".
Namun pajak dan bea balik nama sebesar 0% tidak berlaku untuk motor listrik hasil konversi.
"Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai," isi Pasal 10 ayat (3).
Nah itu dia aturan pajak dan bea balik nama motor listrik yang baru disahkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR