MOTOR Plus-online.com - Gawat data STNK motor bisa dihapus dan motor jadi bodong.
Segera manfaatkan program ampunan pajak motor yang berakhir hari ini, Rabu (31/5).
Bawa STNK, BPKB dan KTP pemilik motor ke Samsat terdekat untuk proses pembayaran tunggakan.
Program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di enam daerah di Indonesia.
Tapi khusus untuk daerah Riau, pemutihan kendaraan berakhir hari ini.
Segera manfaatkan sebelum ditutup dan bikin repot penunggak pajak motor.
Karena pajak motor yang dua tahun tidak dibayar setelah masa berlaku pelat nomor habis akan dihapuskan data registrasi dan identifikasi (regident) oleh polisi.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Aturan perpanjangan pajak motor sudah diatur di dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap pajak kendaraan bermotor berlaku selama lima (5) tahun dan harus diperpanjang setiap setahun sekali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR