MOTOR Plus-online.com - Gawat data STNK motor bisa dihapus dan motor jadi bodong.
Segera manfaatkan program ampunan pajak motor yang berakhir hari ini, Rabu (31/5).
Bawa STNK, BPKB dan KTP pemilik motor ke Samsat terdekat untuk proses pembayaran tunggakan.
Program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di enam daerah di Indonesia.
Tapi khusus untuk daerah Riau, pemutihan kendaraan berakhir hari ini.
Segera manfaatkan sebelum ditutup dan bikin repot penunggak pajak motor.
Karena pajak motor yang dua tahun tidak dibayar setelah masa berlaku pelat nomor habis akan dihapuskan data registrasi dan identifikasi (regident) oleh polisi.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Aturan perpanjangan pajak motor sudah diatur di dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap pajak kendaraan bermotor berlaku selama lima (5) tahun dan harus diperpanjang setiap setahun sekali.
Khusus untuk warga Riau penunggak pajak motor harus segera melunasi pajak kendaraannya.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpekanbarukota, pemutihan pajak motor di Riau mengusung slogan 7 Berkah Pajak.
Ada 7 keuntungan yang diberikan Pemprov Riau kepada penunggak pajak kendaraan.
Berikut 7 Berkah Pajak yang diberikan Pemprov Riau:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Baca Juga: Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Enggak Cuma Bebaskan Denda Lo
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.
Sementara untuk besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Mengacu pada pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.
Berikut cara hitung denda pajak motor per tahunnya:
- Pajak motor telat 2 hari - 1 bilan: 25% x PKB
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
- Pajak motor telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Pajak motor telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
-Pajak motor telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Pajak motor telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
Pajak motor telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR