MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK ada sejumlah biaya yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.
Adapun biaya yang tertera di STNK tersebut mulai dari biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB, biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan biaya SWDKLLJ.
Supaya jadi ringan bolehkah ketika bayar pajak kendaraan tidak bayar SWDKLLJ diungkap direktur Jasa Raharja.
Pasti penasaran apas sih SWDKLLJ? Singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja dan apakah wajib membayar SWDKLLJ tersebut?
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun memberikan penjelasan.
"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com, Rabu (30/5/2023).
Katanya SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir Hari Ini Lekas Bayar Tunggakan Banyak Diskon dan Bebas Denda
KOMENTAR