MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK ada sejumlah biaya yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut.
Adapun biaya yang tertera di STNK tersebut mulai dari biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB, biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan biaya SWDKLLJ.
Supaya jadi ringan bolehkah ketika bayar pajak kendaraan tidak bayar SWDKLLJ diungkap direktur Jasa Raharja.
Pasti penasaran apas sih SWDKLLJ? Singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja dan apakah wajib membayar SWDKLLJ tersebut?
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun memberikan penjelasan.
"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com, Rabu (30/5/2023).
Katanya SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir Hari Ini Lekas Bayar Tunggakan Banyak Diskon dan Bebas Denda
Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?
Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).
Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.
Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Itu sebabnya, kata dia, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.
KOMENTAR