Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM C untuk pengendara motor dikenakan biaya Rp 75 ribu.
Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk biaya tes psikologi.
Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Ada pun berkas atau dokumen yang harus dibawa saat perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Pemotor jangan lupa perpanjang SIM sebelum lewat masa berlaku ya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |