Jika sudah balik nama, kalian tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK, melainkan KTP atas nama sendiri saja.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Meterai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Seluruh berkas ini silakan diatur rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam map.
KOMENTAR