"Asalkan datang ke dealer yang sudah ditunjuk di SISAPIRa tersebut, tinggal tunjukkan NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan)saja," jelasnya.
Dengan memberikan NIK KTP, maka dealer yang terpilih akan memutuskan apakah masyarakat yang mendaftar tersebut berhak menerima bantuan motor listrik atau tidak.
"Bisa langsung dicek oleh dealer tersebut, kurang lebih dari 1 menit dealer harus bisa memutuskan apakah masyarakat yang datang berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan pemberian," tambahnya.
Apabila berhak maka masyarakat bisa langsung membawa pulang motor listrik, baik itu menyelesaikan secara tunai atau kredit.
Setelah itu, kata Dodit, penggantian motor listrik akan dilakukan oleh perusahaan dealer itu sendiri apabila sudah dilengkapi dokumen STNK.
"Kenapa dokumen STNK ini penting? karena untuk menghindari fraud dari imigrasi SPK," sambungnya.
"Jadi kami perlu double cek, triple cek dari teman-teman Kepolisian," lanjutnya.
"Harapannya dengan adanya dokumen STNK bisa meminimalisir kecurangan," pungkasnya.
Adapun beberapa syarat penerima bantuan Rp 7 juta untuk motor listrik baru ialah sebagai berikut:
- Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR