MOTOR Plus-online-com - Pemerintah terus mendorong pemakaian kendaraan listrik agar hemat energi dan ramah lingkungan.
Pemotor nangis guling-guling mesin motor bensin dihancurkan setelah konversi ke motor listrik jangan kaget.
Bisa nangis guling-guling jika mesin motor miliknya yang disayang kemudian dilebur ulang jadi logam mentah.
Kementerian ESDM akan mengambil mesin motor yang dikonversi jadi kendaraan listrik.
Diambilnya mesin motor bensin syarat wajib dalam program konversi dan setelah itu akan dihancurkan.
Termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan mengenai hal tersebut sebelum dikonversi," ujar Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Nanti mesin itu akan ditarik oleh bengkel konversi, kemudian bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan," lanjut dia.
Tujuan penarikan dan penghancuran mesin motor lama itu, kata Devi, supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Ikut Konversi Motor Listrik Begini Nasib Mesin Motor Bensin Harus Ikhlas Dihancurkan
Baca Juga: Musashi Kenalkan PCU dan Gear Box Motor Listrik di PEVS 2023, Bisa Buat Semua Tipe?
Artinya, motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tak akan mengeluarkan emisi kembali.
"Kalau pemohon tidak menyetujui-nya, dia tidak bisa masuk program konversi ya. Itu tujuannya untuk memastikan motor tak akan kembali ke versi mesin bakar lagi atau hanya memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan tertentu," ucap Devi.
Konversi kendaraan listrik sendiri, merupakan upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Guna merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor ke listrik
Namun subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggunan pajak maupun tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mesin Motor yang Ditarik Usai Dilakukan Konversi.
KOMENTAR