Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB
Untuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.
Sementara untuk penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.
2. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.
Baca Juga: 6 Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah, Berlaku Sampai 30 September 2023
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR