MOTOR Plus - online.com Buat yang mau gaya pakai pelat nomor cantik pasti belum banyak yang tahu cara bikin dan biayanya.
Tentu banyak orang yang menginginkan untuk menggunakan pelat nomor cantik pilihan di motornya.
Ternyata pelat nomor cantik bisa dipesan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan termasuk untuk motor," seperti diungkapkan Kompol Martinus Aditya saat menjabat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
"Kalau untuk motor itu bisa kepala (angka awal) 3 sampai dengan 6," tambahnya.
"Contoh seperti B 3486, B 4123, B 5678,B 6888, dan kalau dua digit itu enggak bisa. Motor itu hanya bisa 4 digit di Regident Polda Metro Jaya," sambung dia.
Baca Juga: Motor Mahal Jadi Motor Murah, Royal Enfield Classic 500 cc Cuma Rp 20 Jutaan Ada di Jakarta
Baca Juga: Modifikasi CVT Biar Motor Murah Honda BeAT Lebih Ngacir, Cukup Mainkan Ukuran Roller
"Empat digit itu pun harus ada hurufnya, dan itu hanya untuk yang seri kepala depannya 3,4,5,6," terangnya lagi.
"Karena kami punya peruntukan alokasi nomor kepala 1 dan 2 itu untuk mobil, sementara kepala 3,4,5,6 itu untuk motor," ungkapnya
"Misalkan ingin pelat nomor B 3333 ABC itu bisa, karena motor dialokasikan untuk kepala 3,4,5 dan 6 dengan 4 digit angka," jelasnya lagi.
"Jadi motor enggak akan bisa jika pakai 1 angka seperti B 4 VLN itu enggak bisa," tutupnya.
Untuk biayanya pelat nomor cantik dengan hanya 4 digit angka maka akan memerlukan biaya Rp5 Juta.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR